Keberhasilan program studi dalam mencapai visi dan misi salah satunya ditentukan oleh kepuasan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan terhadap layanan yang diberikan oleh Program Studi. Hal ini dikarenakan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan, selain berperan sebagai input, juga merupakan pelanggan (konsumen) yang memanfaatkan jasa tersebut. Oleh karena itu, konsep pelayanan dan kepuasan menjadi hal yang penting.
Untuk menjamin dan mengukur tingkat kepuasan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan terhadap layanan yang diberikan oleh Perguruan Tinggi maupun Program Studi terhadap keluaran dan capaian Tridharma Perguruan Tinggi, STIK Lemdiklat Polri perlu melakukan Survei Kepuasan Pengguna atas Kinerja Alumni S-1, S-2, dan S-3 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 2021 s.d. 2024 Tahun Anggaran 2025 pada 4 Polda, yaitu Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.
Hasil survei ini akan menjadi masukan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan Perguruan Tinggi maupun Program Studi di STIK Lemdiklat Polri di masa yang akan datang. Selain itu, survei ini dilaksanakan untuk memenuhi tanggung jawab STIK Lemdiklat Polri sesuai dengan tuntutan masyarakat saat ini sebagai pengguna terkait luaran dan capaian pendidikan STIK Lemdiklat Polri.
Dalam rangka mewujudkan sumber daya Mahasiswa, dalam hal ini Perwira Polri, yang unggul, mandiri, dan memiliki daya saing di era 4.0, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan jasa hasil pendidikan Perwira Polri, khususnya kepada mahasiswa STIK Lemdiklat Polri dalam mengembangkan ilmu dan teknologi kepolisian menuju Perguruan Tinggi berkelas internasional (World Class University) yang sesuai dengan kebijakan Kapolri menuju Polri yang PRESISI.
Survei Kepuasan Pengguna atas Kinerja Alumni S-1, S-2, dan S-3 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 2021 s.d. 2024 Tahun Anggaran 2025 pada 4 Polda (Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Timur) dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tiap Polda yang disurvei, yaitu:
- Polda Sulawesi Utara pada tanggal 23 s.d. 25 Agustus 2025;
- Polda Kalimantan Tengah pada tanggal 1 s.d. 3 Desember 2025;
- Polda Kalimantan Timur pada tanggal 4 s.d. 6 Desember 2025;
- Polda Nusa Tenggara Timur pada tanggal 7 s.d. 9 Desember 2025.


